Satresnarkoba Polres Kerinci Ringkus Sopir Ekspresi pengendali Sabu Jaringan Lapas Jambi
KERINCI_faktahukumjambi.id,Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas kota. Seorang sopir ekspedisi berinisial R-A (29) diringkus karena diduga kuat mengedarkan sabu dan ekstasi yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan penangkapan dilakukan Jumat, 1 Mei 2026, pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
“Berawal dari info masyarakat soal rencana transaksi, tim langsung lakukan pengintaian. Tersangka kami amankan saat tiba di lokasi dengan sepeda motor,” jelas Iptu Yandra.
Dari penggeledahan, petugas menyita 5 paket sabu seberat bruto 2,9 gram dan 1 butir pil diduga ekstasi seberat 0,5 gram dari saku celana pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap R-A mengaku mendapat barang dari narapidana Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan mengambil narkotika di area Asrama Haji Jambi untuk diedarkan di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
Barang bukti lain yang diamankan:
1. 1 unit HP Redmi, diduga alat komunikasi transaksi
2. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor
3. 1 helai celana pendek hitam milik pelaku
Tersangka R-A dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Kerinci. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami tidak beri ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Masyarakat kami imbau proaktif laporkan aktivitas mencurigakan,” tutup Iptu Yandra.
(Pimpinan Redaksi)
