Desa Telaga Biru Sebuah Kosan di Duga Jadi Tempat Mesum, Menuai Sorotan Masyarakat Setempat
KERINCI_jendelahukumjambi.id,Kosan Diduga Jadi Tempat Mesum di Desa Telaga Biru, Ketegasan Adat dan Pemerintah Dipertanyakan
Sebuah kosan milik wanita paruh baya berinisial (E) di Desa Telaga Biru kembali menuai sorotan masyarakat. Meski sebelumnya sempat didemo oleh sejumlah ibu-ibu warga setempat, aktivitas kosan tersebut disebut masih tetap berjalan seperti biasa.
Kosan itu diduga kerap dijadikan tempat berkumpul pasangan tanpa status resmi atau pasangan liar. Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa waktu lalu sepasang muda-mudi diamankan oleh para pemuda desa saat berada di salah satu kamar kos tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, pasangan tersebut kemudian dikenakan sanksi adat berupa denda sekitar Rp2.500.000 sebagai bentuk hukuman atas perbuatan yang dianggap melanggar norma sosial serta adat yang berlaku di lingkungan setempat.
Namun, kondisi itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sanksi hanya diberikan kepada pasangan yang tertangkap, sementara pemilik kos yang diduga menyediakan tempat hingga kini belum tersentuh sanksi ataupun tindakan tegas.
Warga menilai persoalan tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, melainkan juga perlu menyentuh pihak yang diduga memberi fasilitas atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung berulang kali.
“Kalau tidak ada yang menyediakan tempat, tentu hal seperti itu tidak akan terjadi,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga menyebut dugaan praktik serupa bukan hanya sekali terjadi. Bahkan persoalan tersebut dikabarkan sudah berulang kali muncul hingga memicu aksi protes dari ibu-ibu yang tinggal di sekitar lokasi kosan.
Ironisnya, Desa Telaga Biru dikenal memiliki tokoh pemerintahan, tokoh agama, serta tokoh adat yang cukup disegani. Karena itu, warga mempertanyakan di mana ketegasan aturan desa dan hukum adat yang selama ini dijunjung tinggi.
(Tim)
