JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fatta, Kamis, menyampaikan dorongan itu menyusul peristiwa tragis yang menewaskan delapan orang akibat tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal dengan sistem “lobang jarum” di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada Senin (19/1) lalu.
Menurut Hafiz, aktivitas tambang ilegal kerap menimbulkan korban jiwa sehingga diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.
“Kita berharap pemerintah daerah bersama APH lebih giat melakukan penertiban dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan pertambangan tanpa izin merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran akan dampak negatif aktivitas tersebut.
Selain melanggar aturan, tambang ilegal dinilai menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun dampak sosial di tengah masyarakat. Keuntungan yang diperoleh juga dinilai hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Kita ingin setiap kegiatan penambangan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan aspek keselamatan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menilai metode penambangan dengan sistem “lobang jarum”, yakni menggali tanah hingga kedalaman tertentu, memiliki risiko tinggi bagi para penambang.
Menurutnya, kondisi curah hujan yang tinggi juga kerap memicu longsor yang dapat menimbun lubang tambang yang menjadi jalur pencarian emas.
Al Haris mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pekerjaan berisiko tinggi seperti penggalian lubang tambang ilegal.
Namun, faktor ekonomi dan kesejahteraan membuat sebagian masyarakat tetap nekat melakukan aktivitas tersebut demi memperoleh penghasilan lebih besar.
“Kita sudah melarang. Jika ingin mencari emas, bisa secara tradisional dengan mendulang di sungai. Selama ini hasilnya juga cukup baik. Tetapi sebagian masyarakat tetap memilih cara penggalian karena dianggap menghasilkan lebih besar,” ujar Al Haris.
