Diduga Dokter ASN Kerinci Praktek di Rumah Sakit Melati Saat jam Kerja
Sungai Penuh_faktahukumjambi.id,Dugaan dokter ASN Kerinci, dr. Gusrizal, praktik di RS Melati saat jam kerja menguat. Saksi sebut ia memeriksa pasien pukul 11.00 WIB, padahal seharusnya masih bertugas di RSUD Bukit Kerman (jam kerja sekitar 07.30–14.00 WIB). Humas RS Melati tak membantah, hanya tekankan kewajiban moral dokter menolong pasien. Upaya konfirmasi ke dr. Gusrizal belum mendapat jawaban. Pihak RSUD Bukit Kerman belum beri keterangan resmi. PP No. 94/2021 melarang ASN meninggalkan tugas tanpa izin. Kasus ini masih butuh klarifikasi lebih lanjut.
Saksi menyebutkan saat menjenguk keluarganya yang rawat inap di RS Melati, pasien baru saja diperiksa oleh dr. Gusrizal sekitar pukul 11.00 WIB.
Keterangan Pihak Terkait:
– Humas RS Melati, Aris, menyatakan dokter memiliki kewajiban moral membantu pasien
– dr. Gusrizal belum bisa di hubungi
– Pihak RSUD Bukit Kerman belum memberikan keterangan resmi
Aturan yang Berlaku:
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
– ASN wajib masuk kerja, menaati jam kerja, dan melaksanakan tugas dengan tanggung jawab
Dampak Potensial:
– Pelanggaran disiplin ASN
– Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
Pihak kami masih berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait
(pimpinan Redaksi)
