Oknum ASN di Kantor (KPU) di duga Lecehkan Anak Bawah Umur
SUNGAI PENUH_faktahukumjambi.id,Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh diduga terjerat kasus pelecehan terhadap seorang siswi di bawah umur.
Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh jajaran Polres Kerinci. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban, dengan memperagakan sejumlah adegan untuk mengungkap kronologi kejadian.
Dikutip dari Indojatipost, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, menyampaikan bahwa olah TKP dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Awalnya dari saat masuk ke dalam rumah hingga ke seputaran TKP, termasuk ke kamar korban,” ujar AKP Very.
Dalam proses olah TKP tersebut, terdapat sekitar lima adegan yang diperagakan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Untuk adegan diperkirakan sebanyak lima adegan. Motif masih kita dalami,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Laporan polisi sudah diterbitkan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
(Pimpinan Redaksi)
